JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Artinya, tuntutan tetap sama, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin 20 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya. Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan sang aktris.
Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. Hal itu menurut jaksa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sebagai figur publik, Nikita Mirzani dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum.