Terakhir, jaksa juga menegaskan bahwa pekerjaan Nikita di dunia hiburan tak membuatnya menjadi seseorang yang istimewa di mata hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Atas penolakan ini, JPU tetap pada tuntutannya terhadap Nikita Mirzani, yakni 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda duplik dari pihak terdakwa, yaitu Nikita Mirzani.