Minola kemudian menunjukkan dokumen Akta 39 Pasal 3 yang disepakati Ruben dan Sarwendah setelah perceraian. Dalam akta tersebut disebutkan cicilan kredit kepada bank tetap menjadi beban dan tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama hingga dinyatakan lunas.
Dia juga meminta agar tanggung jawab melunasi utang dibedakan dengan pihak yang secara teknis melakukan pembayaran cicilan. Selama ini, pembayaran cicilan tersebut dilakukan secara teknis oleh Ruben.
"Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau kamu cari secara terminologis hukum, ini dua hal yang berbeda," ucap Minola.
"Kalau tanggung jawab melunasi utang, artinya bersama-sama bertanggung jawab sampai lunas. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini yang bertugas melakukan pembayaran atau cicilan," katanya.
Minola bahkan menyebut apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah teknis pembayaran yang sempat tertunda, Sarwendah juga seharusnya ikut berkontribusi membayar cicilan tersebut. Dia menilai kewajiban tersebut sudah disepakati menjadi tanggung jawab bersama.