Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Dugaan Penggelapan

Dani M Dahwilani
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyiapkan somasi balik kepada Sarwendah terkait penguasaan sejumlah dokumen aset. (Foto: Instagram)

Di tengah persoalan tersebut, pihak Ruben kini berencana melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dokumen aset yang disebut menjadi bagian Ruben berdasarkan kesepakatan setelah perceraian.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing," kata Minola.

Menurut Minola, pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben untuk diserahkan. Namun, dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.

Minola mengatakan penyerahan dokumen tersebut semestinya tidak dikaitkan dengan persoalan cicilan perbankan.

"Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, ya. Karena digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Richard Lee dan Sarwendah Dinner Bareng di Restoran, Pengacara: Saling Support

2 hari lalu

Sidang Hak Asuh Anak Kembali Digelar, Tim Sarwendah Ajukan 102 Bukti Lawan Ruben Onsu

3 hari lalu

Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu

3 hari lalu

5 Bulan Bergulir, Ruben Onsu Berharap Sidang Hak Asuh Anak Beres sebelum 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal