JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni ternyata tidak mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Pernyataan ini dikelurkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi.
Menurut Mashudi, Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin yang dilakukan di Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," kata Mashudi saat ditemui di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat Senin (20/10/2025).
"Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambah Mashudi.
Dia melanjutkan, kasus Ammar Zoni terjadi sejak Januari 2025. Saat digeledah petugas, Ammar Zoni bersama rekan satu sel tahanan kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ucapnya.