Tak hanya soal surat kuasa, Faizal juga menyoroti keterangan saksi pelapor sekaligus pengacara Doktif, Haryadi Hadring, yang dinilai tidak konsisten dan banyak mengaku tidak tahu saat ditanya detail kejadian.
Hal ini dianggap merugikan kliennya yang kini harus duduk di kursi terdakwa. Pihak Richard Lee kemudian berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka mata majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.
Dia yakin kebenaran akan segera terang benderang. "Tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu, padahal atas laporan pelapor tersebut akhirnya klien kami jadi terdakwa. Ditanya beli di mana tidak tahu, kapan tidak tahu. Ini musibah yang luar biasa," ujar Faizal.