Infografis Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun Dianggap Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
(Infografis: Reinaldo)

PARIS, iNews.id – Parlemen Prancis menyetujui undang-undang baru pada Kamis (15/4/2021). UU itu mencirikan hubungan seks dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan.

Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, pelaku hubungan seks semacam itu dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 tahun lalu

Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Bali
5 tahun lalu

Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

Internasional
5 bulan lalu

6 Syarat Presiden Macron Akui Negara Palestina

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Presiden Prancis Macron Bakal Deklarasikan Pengakuan Negara Palestina 

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Irak sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal