Infografis Mahkamah Internasional Tolak Tuntutan Ukraina 

iNews.id
Infografis Mahkamah Internasional Tolak Tuntutan Ukraina Tetapkan Rusia sebagai Negara Agresor

DEN HAAG, iNews.idMahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 31 Januari 2024 menolak permintaan Ukraina untuk mengakui Rusia sebagai "negara agresor". Keputusan ini juga mencakup penolakan untuk mengkategorikan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR) sebagai "organisasi teroris".

Pada hari yang sama, ICJ juga menolak sebagian besar tuntutan Ukraina terhadap Rusia yang berhubungan dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di Krimea. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua ICJ Joan Donoghue. 

“Mahkamah Internasional tidak mengikuti keinginan Kiev dan menolak mengakui Rusia sebagai 'negara agresor'. Pengadilan juga menolak tudingan Ukraina bahwa DPR dan LPR diduga sebagai 'organisasi teroris'," bunyi pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Rusia, seperti dikutip pada Kamis (1/2/2024).  

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Mahkamah Internasional Tolak Tuntutan Ukraina Tetapkan Rusia sebagai Negara Agresor

Internasional
2 tahun lalu

Mahkamah Internasional Putuskan Nasib Rusia soal Tuduhan Danai Separatis di Ukraina

Video
2 tahun lalu

RI Tegaskan Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Genosida di Gaza

Internasional
2 tahun lalu

Hakimnya Bela Israel di Mahkamah Internasional, Uganda: Bukan Cerminan Sikap Kami

Internasional
2 tahun lalu

Palestina Ajak Negara-Negara Lain Ikuti Langkah Afsel Tuntut Israel di Mahkamah Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal