Infografis Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Rizky
Infografis Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Apabila hartanya tidak mencukupi membayar pengganti maka dihukum 3 tahun penjara. Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Breaking News, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nasional
2 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan Dugaan Pencucian Uang ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal