JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat terdiam saat mendengar putusan hakim.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)