Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria Kompak Berbaju Hitam Bacakan Pleidoi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nur Patria tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). 

Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal