JAKARTA,iNews.id - Tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial digiring masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
KPK menahan M Syahrial selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari unsur polisi AKP Stephanus Robin Pattuju.
Dalam kasus ini KPK menjerat peneyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.