Jaksa Minta Hakim Hukum Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menghadiri sidang beragenda tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaaan atau pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo ini sesuai dengan tuntutan yaitu 8 tahun penjara.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Photo
3 tahun lalu

Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 ,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal