DENPASAR, iNews.id - Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruangan mengacungkan jempol usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022).
Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf