Mantan Bupati Tabanan Acungkan Jempol usai Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruangan mengacungkan jempol usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022).

Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Gaya Selebgram Riris Riska Diana Diperiksa KPK

Photo
2 tahun lalu

AKBP Bambang Kayun Pakai Peci Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Photo
3 tahun lalu

15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Terdakwa Kasus Suap Dipindah ke Lapas Pakjo

Photo
4 tahun lalu

Ekspresi Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal