Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Sugeng Hiyanto (tengah) membacakan berkas vonis banding terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yakni vonis dua tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan dengan vonis tiga tahun penjara.

ANTARA FOTO/Fauzan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Photo
3 tahun lalu

Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 ,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal