Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi

Denhelmi Sajangbati
Kristo Suryokusumo
Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Ombudsman.

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak hanya itu, Perekat Nusantara dan TPDI juga menduga adanya intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan hakim terlapor.

Dugaan tersebut membuat Jimly Asshiddiqie dan MKMK dinilai gagal mengembalikan marwah dan kehormatan MK dari campur tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

Video
1 tahun lalu

MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Video
1 tahun lalu

MMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Video
1 tahun lalu

Klarifikasi Dugaan Pelangaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal