JAKARTA, iNEWS.ID - Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani bersama asistennya Mail Syahputra, Selasa kemarin. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kepadan kedua tersangka. Nikita dan Mail ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin, Nikita bersama asistennya terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi berwarna oranye.
Nikita tampak berjalan seperti model dan melemparkan senyuman kepada para wartawan yang sudah menunggu. Dia mengatakan, tak ingin ambil pusing dan optimistis kasus yang menjeratnya kali ini bisa segera selesai.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam laporannya, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Reza mengatakan, kasus ini berawal dari Nikita Mirzani yang disebut menjelek-jelekkan nama dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Merasa keberatan, dia mencoba menghubungi Nikita Mirzani lewat asistennya melalui WhatsApp untuk bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Reza mengaku diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut, agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap senilai total Rp4 miliar kepada pihak Nikita Mirzani.