Jaksa Sampaikan Hal yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer

Tim MPI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dari Richard Eliezer.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan dari Richard Eliezer. Jaksa menilai Richard Eliezer merupakan eksekutor dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai hal yang meringankan adalah Eliezer bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini sehingga menjadi jelas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
11 bulan lalu

JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Video
12 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Video
1 tahun lalu

10 Bukti Pamungkas Baru yang Diajukan Saka Tatal Ditolak Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal