JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima uang sedikitnya Rp20,7 miliar saat masih menjabat sebagai pejabat pajak.
Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menemukan dugaan penggunaan jabatan dan jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan yang didalami penyidik yakni pemanfaatan relasi dengan wajib pajak untuk mendukung kegiatan pribadi, termasuk kegiatan fashion show anaknya.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan Haniv meminta bantuan bawahannya untuk mencari sponsor dari sejumlah wajib pajak. Sponsor tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya.
Dari kegiatan sponsorship tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp700 juta. KPK menduga permintaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan pengaruh Haniv saat masih menjabat sebagai pejabat pajak.
Selain dugaan sponsorship, KPK juga mendalami aliran gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terkait kewenangan Haniv sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KPK masih terus menelusuri sumber penerimaan dan penggunaan dana tersebut. KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. Penyidik akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemberi gratifikasi.
Penahanan Muhammad Haniv dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah KPK menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.