KPK Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Amartha Karya

Denhelmi Sajangbati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Kedua tersangka  tersebut  adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024  di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Denhelmi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 jam lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID:  Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah hingga Fariz RM Ditangkap Polisi

Video
9 bulan lalu

Pidato di Forum Internasional, Presiden Prabowo Tegas Menyuarakan Pemberantasan Korupsi

Video
1 tahun lalu

Kerugian Capai Rp510 Miliar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal