Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

Royandi Hutasoit
Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

YOGYAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menuai berbagai komentar. 

Mantan Ketua MK Mahfud MD, turut memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan urusan pengadilan. 

Ia bahkan seolah menyindir pihak-pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, mengingat waktu akan terus berjalan dan situasi tidak akan selalu sama. 

Akan tiba waktunya, di mana pihak-pihak tersebut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Nasional
1 tahun lalu

Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik 

Video
10 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
1 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Duduki Polrestabes Makassar, Tuntut Pembebasan 35 Rekannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal