Pengacara Saka Tatal Bawa Berkas Kasus Vina, Eks Penyidik Bareskrim Polri: BAP Bukan Alat Bukti

Royandi Hutasoit
Eks penyidik Bareskrim Polri sebut film hingga BAP bukan alat bukti dalam kasus Vina Pegi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas terlibat perdebatan panas dengan pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Lalu mendadak, Titin menyebut jika ia membawa berkas.

Dalam hal ini, berkas yang dimaksud itu adalah Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara Saka Tatal menilai lebih baik jika perdebatannya itu mengenai berkas BAP yang dibawanya. 

Perdebatan menjadi menarik ketika eks penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari buka suara. Ia langsung menyebut jika BAP tak bisa dijadikan alat bukti. 

Yosepha menyebut, hanya keterangan saksi dan ahli di persidangan saja yang bisa dijadikan bukti. Sedangkan BAP bukanlah barang bukti. 

Bahkan, keterangan saksi dan ahli tapi bukan di persidangan juga tak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Pernyataan eks penyidik itu benar-benar membuat Titin skak mat. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Pegi Ngotot Bantah Jadi Pembunuh Vina hingga Rela Mati Demi Kebenaran, sang Ibu: Saya Yakin 100 Persen Anak Saya Tidak Bersalah

Video
2 tahun lalu

Farhat Abbas Sindir Deddy Corbuzier soal Kasus Vina Pegi, Eks Penyidik Polri Sebut Kapolri Tak Bisa Tidur Nyenyak

Video
7 bulan lalu

Tegas! Farhat Abbas Anggap Kasus Ijazah Palsu Untungkan Jokowi

Video
1 tahun lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Video
1 tahun lalu

Perlawanan Terpidana Kasus Vina, Siapkan Puluhan Saksi di Sidang PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal