Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ifaldi Musyadat
riana rizkia
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Tok! 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Bui

Video
2 tahun lalu

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Bebas Bulan Depan

Video
2 tahun lalu

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup usai Banding Ditolak

Video
2 tahun lalu

Breaking News! Polri Pecat Teddy Minahasa

Video
2 tahun lalu

Jelang Sidang Vonis, Hotman Paris Yakin  Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal