Terungkap! Sedari Awal Sudah Ada Kejanggalan Pidana Kasus Vina

Royandi Hutasoit
Pengacara Pegi dan LPSK Kompak Sebut Kasus Vina Fiktif & Janggal

JAKARTA - Pimpinan LPSK 2019-2024, Edwin Partogi memberikan pandangannya mengenai kasus Vina. Menurutnya, ia menangkap berbagai kejanggalan pada kasus Vina. 

Utamanya laporan ayah Eky yang menurut Edwin, sangat aneh. Oleh karena itu, Edwin meyakini tidak ada pidana pada kasus Vina. 

Bagi Edwin, yang terjadi pada kasus Vina hanya kecelakaan tunggal. Pasalnya begitu banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus Vina. 

Pengacara Pegi, Marwan Iswandi juga menimpali pernyataan Edwin. Ia menambahkan kasus Vina itu perkara fiktif. 

Artinya harusnya memang tidak ada pidana dalam kasus Vina. Hal itu dikarenakan, adanya DPO yang fiktif. 

Baik itu Edwin maupun Marwan sepakat ada yang janggal dalam kasus Vina. Oleh karena itu, keduanya meyakini tidak ada pidana dalam kasus Vina. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Benarkah Pegi Pelaku Utama Kasus Vina? Akan Terbukti di Praperadilan!

Nasional
1 tahun lalu

Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?

Video
1 tahun lalu

Ayah Eka Sandi Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dicecar 30 Pertanyaan Selama 3 Jam di Polda Jabar

Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal