Upaya Gugat 9 Hakim MK Kandas! MKMK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Ijazah Gibran

Tim iNews
MKMK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam lima aduan Tim Hukum Merah Putih terkait penanganan perkara ijazah Gibran. (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat dari lima aduan Tim Hukum Merah Putih yang dilayangkan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim konstitusi. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung surat keterangan (suket) pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan empat laporan ditolak seluruhnya, sedangkan satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Majelis Kehormatan pada Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut dihadiri tiga anggota Majelis Kehormatan, yakni I Dewa Gede Palguna sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.

Editor : Adhenda Madarina Idzni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, PDIP: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

7 hari lalu

Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

1 tahun lalu

Roy Suryo Cs Bakal Terbitkan Gibran’s Black Paper: Lebih Gelap dari Ijazah Jokowi

2 tahun lalu

Wapres Gibran Ungkap AI Masuk Kurikulum SD hingga SMA di Tahun Ajaran Baru

2 tahun lalu

Wapres Gibran Ungkap 6 Kader Muhammadiyah Jadi 'Menteri Kunci' di Kabinet Merah Putih, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal