Arab Saudi Tegaskan Tak Ada Haji Tanpa Izin, Kemenhaj RI: Jemaah Harus Lewat Jalur Resmi!

Binti Mufarida
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi (foto: Binti Mufarida)

Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan Lebih Awal, Kemenhaj Ungkap Alasannya

9 jam lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Resmi Diumumkan, Kemenhaj Mulai Proses Verifikasi

6 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

7 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal