Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia, Belajar dari Filipina

Anton Suhartono
China mengklaim sebagian besar perairan LCS melalui 9 garis putus-putus, termasuk perairan yang masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia (Foto: Reuters)

“Dalam setiap protes Pemerintah China atas tiga insiden selalu disampaikan bahwa para nelayan asal China memiliki hak melakukan penangkapan ikan atas dasar konsep traditional fishing ground,” kata Hikmahanto.

Indonesia, kata dia, dengan tegas menolak konsep 9 garis putus-putus sebagaimana diklaim China karena tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Setiap kali terjadi konflik di Natuna, Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), harus selalu menegaskan tak mengakui konsep 9 garis putus-putus  karena tidak sah berdasarkan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Penangkapan yang dilakukan terhadap nelayan China oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menegakkan hak kedaulatan Indonesia.

Sikap tegas Indonesia juga ditunjukkan terkait kejadian serupa pada September 2020. Saat itu kapal KN Nipah-321 Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusir kapal Penjaga Pantai China yang memasuki ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
2 hari lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
2 hari lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
3 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal