Aung San Suu Kyi Bela Vonis Penjara 2 Wartawan Reuters di Myanmar

Nathania Riris Michico
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, membela vonis penjara yang dijatuhkan atas dua wartawan kantor berita Reuters. (Foto: EPA)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menegaskan vonis penjara terhadap dua wartawan kantor berita Reuters mengikuti prosedur hukum, walau berbagai kalangan internasional mengecam hukuman tersebut.

"Saya bertanya-tanya apakah kebanyakan sudah membaca salinan keputusan pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi. Putusan tersebut berkaitan dengan UU Kerahasiaan Negara," kata Suu Kyi, dalam pidato di Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam, seperti dilaporkan BBC, Kamis (13/9/2018).

Dia juga mengimbau semua pihak yang mengritiknya membaca putusan pengadilan.

Kedua wartawan itu, menurutnya, berhak mengajukan banding atas putusan dan menjelaskan mengapa putusan tersebut salah.

"Kalau kita percaya pada hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dan menunjukkan kenapa putusan tersebut tidak bisa diterima."

Pernyataan peraih Nobel Perdamaian itu kemudian ditanggapi Human Rights Watch (HRW). HRW berpendapat semua pemahaman Suu Kyi salah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

14 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

14 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

14 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal