NAYPYIDAW, iNews.id - Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menegaskan vonis penjara terhadap dua wartawan kantor berita Reuters mengikuti prosedur hukum, walau berbagai kalangan internasional mengecam hukuman tersebut.
"Saya bertanya-tanya apakah kebanyakan sudah membaca salinan keputusan pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi. Putusan tersebut berkaitan dengan UU Kerahasiaan Negara," kata Suu Kyi, dalam pidato di Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam, seperti dilaporkan BBC, Kamis (13/9/2018).
Dia juga mengimbau semua pihak yang mengritiknya membaca putusan pengadilan.
Kedua wartawan itu, menurutnya, berhak mengajukan banding atas putusan dan menjelaskan mengapa putusan tersebut salah.
"Kalau kita percaya pada hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dan menunjukkan kenapa putusan tersebut tidak bisa diterima."
Pernyataan peraih Nobel Perdamaian itu kemudian ditanggapi Human Rights Watch (HRW). HRW berpendapat semua pemahaman Suu Kyi salah.