Aung San Suu Kyi Bela Vonis Penjara 2 Wartawan Reuters di Myanmar

Nathania Riris Michico
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, membela vonis penjara yang dijatuhkan atas dua wartawan kantor berita Reuters. (Foto: EPA)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menegaskan vonis penjara terhadap dua wartawan kantor berita Reuters mengikuti prosedur hukum, walau berbagai kalangan internasional mengecam hukuman tersebut.

"Saya bertanya-tanya apakah kebanyakan sudah membaca salinan keputusan pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi. Putusan tersebut berkaitan dengan UU Kerahasiaan Negara," kata Suu Kyi, dalam pidato di Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam, seperti dilaporkan BBC, Kamis (13/9/2018).

Dia juga mengimbau semua pihak yang mengritiknya membaca putusan pengadilan.

Kedua wartawan itu, menurutnya, berhak mengajukan banding atas putusan dan menjelaskan mengapa putusan tersebut salah.

"Kalau kita percaya pada hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dan menunjukkan kenapa putusan tersebut tidak bisa diterima."

Pernyataan peraih Nobel Perdamaian itu kemudian ditanggapi Human Rights Watch (HRW). HRW berpendapat semua pemahaman Suu Kyi salah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
22 hari lalu

Kapal Tenggelam di Laut Andaman, 250 Pengungsi Muslim Rohingya Hilang

Internasional
1 bulan lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Internasional
1 bulan lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Destinasi
3 bulan lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal