Aung San Suu Kyi Bela Vonis Penjara 2 Wartawan Reuters di Myanmar

Nathania Riris Michico
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, membela vonis penjara yang dijatuhkan atas dua wartawan kantor berita Reuters. (Foto: EPA)

"Dia gagal memahami bahwa makna 'rule of law' sebenarnya adalah menghormati bukti yang diajukan di pengadilan, tindakan yang didasarkan undang-undang yang proporsional dan dijabarkan secara jelas, serta independesi sistem hukum dari pengaruh pemerintah atau pasukan keamanan," kata Wakil Direktur Asia, Phil Robertson.

"Berdasarkan hal-hal ini, persidangan wartawan Reuters gagal uji," imbuhnya.

Kedua wartawan, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) divonis bersalah mengungkap rahasia negara dan divonis penjara selama tujuh tahun. Mereka melanggar undang-undang rahasia negara saat menyelidiki dugaan pembantaian warga Rohingya oleh militer di Desa Inn Din.

Mereka kemudian ditahan saat membawa dokumen resmi yang baru saja diberikan beberapa polisi di sebuah restoran.

Mereka mengklaim dijebak oleh polisi, yang disokong saksi polisi di persidangan.

Pihak berwenang belakangan melancarkan penyelidikan soal dugaan pembunuhan di Desa Inn Din. Hasilnya, penyelidikan menyimpulkan pembantaian memang terjadi dan berjanji bahwa mereka yang terlibat akan ditindak.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

14 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

14 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

14 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal