Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkap Lagi di Australia

Anton Suhartono
Renae Lawrence (kanan) saat bermain panjat pinang bersama napi lain pada 2013 di Lapas Kerobokan (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus heroin yang masuk anggota kelompok 'Bali Nine' Renae Lawrence rencananya dibebaskan Rabu (21/11/2018) dari lapas Bangli.

Perempuan 41 tahun asal Australia itu merupakan terpidana Bali Nine paling beruntung dibandingkan delapan lainnya. Dia menjadi yang pertama dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 13 tahun.

Lawrence sedianya menjalani hukuman seumur hidup atas kepemilikan 2,6 kilogram heroin yang akan dibawa ke luar Bali pada 2005. Namun hukumannya diperingan menjadi 20 tahun. Kemudian, hukumannya kembali diturunkan karena berkelakuan baik selama di tahanan.

"Renae Lawrence dalam kondisi kesehatan yang baik. Dia tampaknya senang, tapi agak sedikit gugup," kata kepala lapas Bangli, Made Suwendra, kepada AFP.

Usai menghirup udara bebas di Indonesia, Lawrence sepertinya langsung dideportasi. Namun dia akan menghadapi tuntutan baru di Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
14 hari lalu

Atlet HYROX Australia yang Viral BAB saat Lomba Akhirnya Minta Maaf, Mundur sebagai Pemenang

15 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

15 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

16 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal