Belum Final, Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Anton Suhartono
Proses pemakzukan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Proses pemakzukan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol di parlemen, Sabtu (14/12/2024), belum final. Kini bola panas berada di Mahkamah Konstitusi, apakah akan menerima atau membalikkannya.

Mahkamah memiliki waktu 180 hari atau 6 bulan untuk membuat keputusan terakhir yang menentukan nasib Yoon Suk Yeol.

Merujuk pada pemakzulan terakhir terhadap presiden Korsel Park Geun Hye pada 2016, Mahkamah membutuhkan waktu 91 hari untuk menyetujui permintaan Majelis Nasional. 

Namun Mahkamah Konstitusi juga pernah menolak pemakzulan presiden yakni pada 2004. Saat itu Roh Moo Hyun lolos dari pemakzulan usai Mahkamah membuat keputusan 63 hari setelah parlemen menyetujui pemakzulannya.

Sementara itu Perdana Menteri Han Duck Soo menanggung beban sangat berat untuk mengisi posisi penjabat presiden. Perpolitikan Korsel telah jatuh ke dalam kekosongan kepemimpinan di mana beberapa jabatan penting di kabinet kosong. Para menteri maupun pembantu presiden mundur maupun diperiksa oleh penegak hukum karena keterlibatan mereka dalam penerapan status darurat militer.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

19 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

1 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

3 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal