India Cabut Status Khusus Kashmir dan Jammu: Hari Terkelam bagi Muslim

Nathania Riris Michico
Sekelompok warga India memprotes pencabutan status istimewa wilayah Kashmir yang dikuasai India, dalam aksi di New Delhi, Senin (5/8). (FOTO: REUTERS)

NEW DELHI, iNews.id - Pemerintah India mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, satu-satunya negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim, lewat keputusan yang disampaikan di parlemen pada Senin (5/8/2019).

Langkah ini disebut politikus Mehbooba Mufti sebagai "hari paling kelam" dan langkah penjajahan India di wilayah tersebut.

Status khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal 370, pasal yang dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut.

Sekitar 12 juta orang tinggal di Jammu dan Kashmir.

Seluruh wilayah Jammu dan Kashmir selama ini menjadi perebutan antara India dan Pakistan. Masing-masing negara mengklaim wilayah penuh, tetapi hanya menguasai sebagian wilayah.

Berdasarkan Pasal 370, Negara Bagian Jammu dan Kashmir berhak mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri, dan kebebasan mengurus semua hal kecuali urusan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
6 hari lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Internasional
10 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Internasional
14 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal