JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mencaplok Gaza. Sebelumnya Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Kota Gaza dengan menggelar operasi militer besar-besaran.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB serta memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut," bunyi pernyataan Kemlu, seraya menegaskan tindakan apa pun yang diambil Israel tidak bisa mengubah status hukum wilayah Palestina.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut.
Kemlu menegaskan Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina merdeka dan berdaulat, sejalan dengan Solusi Dua Negara.