“Meskipun undang-undang tidak menentukan jumlah pastinya, data kami menunjukkan 15.000 baht untuk pelancong pribadi dan 20.000 baht untuk rombongan atau keluarga,” ujarnya.
Dia juga menekankan turis Indonesia untuk mengutamakan kehati-hatian karena penegakan hukum di imigrasi Thailand bisa berbeda-beda. Ini bertujuan untuk menghindari kekecewaan yang bisa timbul di imigrasi sehingga perlu antisipasi.
Berdasarkan Bab 2, Pasal 12 Undang-Undang Imigrasi Thailand Tahun 1979, turis yang tidak memenuhi kriteria tertentu berisiko ditolak masuk, terutama jika kekurangan uang.