Keji! Polisi, Istri, dan Ibu Mertua Kompak Siksa Pembantu sampai Tewas Mengenaskan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penyiksaan oleh majikan terhadap pembantu rumah tangga. (Foto: Ist.)

Piang memiliki berat badan 39 kg ketika mulai bekerja untuk keluarga Chelvam pada Mei 2015. Namun, pada saat meninggal dunia pada 26 Juli 2016, bobotnya hanya 24 kg.

Chelvam membantah satu tuduhan memberikan informasi palsu kepada penyidik, di samping satu tuduhan lainnya yaitu menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menggambarkan penyiksaan Piang yang terjadi dari rumahnya.

Mantan istri Chelvam, Gaiyathiri Murugayan (43) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Juni 2021. Itu adalah hukuman penjara terlama yang dijatuhkan dalam kasus pelecehan terhadap pembantu rumah tangga di Singapura. Chlevam dan Gaiyathiri bercerai pada 2020.

Sementara ibu Gaiyathiri, Prema S Naraynasamy (64), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Januari lalu. Prema terbukti turut terlibat menyiksa Piang bersama putrinya.

Pada bulan lalu, Prema dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lagi setelah mengakui satu tuduhan menghasut Chelvam untuk menghilangkan bukti pelanggaran di apartemen mereka. Dengan begitu, total hukuman penjara bagi Prema kini menjadi 17 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan RI Tak Langgar Kontrak

1 hari lalu

Bahlil Sentil Singapura soal Ekspor Gas: Jangan Ajari Indonesia Hargai Kontrak!

2 hari lalu

Asap Karhutla Tak Lagi Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, tapi Masih ke Australia

2 hari lalu

Indonesia Pangkas Pasokan Gas, Singapura Pastikan Pasokan Energi Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal