Lempar Telur ke Kantor Polisi, Pria Hong Kong Dijatuhi Penjara 21 Bulan

Arif Budiwinarto
Seorang demonstran dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan sebagai konsekuensi aksinya melempar telur ke kantor polisi. (foto: CNN)

Pada Juli lalu, China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. UU tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, tindakan subversi, dan kolusi dengan pasukan asing.

Para hakim yang dipandang terlalu lunak atau simpatik terhadap pengunjuk rasa mendapat kritik dari media pemerintah China dan surat kabar pro-Beijing di Hong Kong.

"Secara teori, hakim tidak boleh mengambil sisi politik di pengadilan, tetapi di Hong Kong banyak anggota masyarakat sekarang melihat beberapa hakim sebagai 'hakim kuning' yang mempraktikkan favoritisme politik untuk pelanggar dari kubu oposisi," tulisan seorang pakar di media pro-pemerintah China, China Daily pada September lalu.

Dalam sebuah pernyataan minggu ini, Asosiasi Pengacara Hong Kong "menyesalkan serangan yang tidak rasional dan tidak terkendali terhadap institusi kehakiman serta personal hakim " dan mendesak media untuk berhenti berspekulasi tentang keyakinan politik para hakim.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
5 tahun lalu

Demonstran Bakar Gedung Parlemen Desak Presiden Mundur Pascapengesahan Anggaran

Internasional
5 tahun lalu

Pemerintah Thailand Pakai Semua Undang-Undang Lawan Demonstran Reformasi Negara

Internasional
6 tahun lalu

Ikut Demo Anti-Pemerintah, Puluhan Pelajar Tak Jelas Nasibnya usai Diculik Pasukan Bertopeng

Internasional
6 tahun lalu

Parlemen Hong Kong Sahkan UU Lagu Kebangsaan China, Pukulan Telak bagi Aktivis Prodemokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal