Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad diperiksa polisi terkait tuduhan melanggar sistem demokrasi parlementer (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023). Pria 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.

Rafique menegaskan dalam posting-an di Facebook, Mahathir menyampaikan kepada polisi, siap menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan.

“Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilaporkan kembali The Star.

Lebih lanjut Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer.

“Apakah berbicara tentang masalah Melayu melanggar hukum?” kata Rafique.

Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pejabat kepolisian Malaysia Norsiah Mohd Saaduddin membenarkan pihaknya memeriksa Mahathir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal di Pesanggrahan Jaksel, Beraksi Lebih dari 3 Kali

Megapolitan
11 jam lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

Megapolitan
14 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
15 jam lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal