Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad diperiksa polisi terkait tuduhan melanggar sistem demokrasi parlementer (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023). Pria 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.

Rafique menegaskan dalam posting-an di Facebook, Mahathir menyampaikan kepada polisi, siap menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan.

“Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilaporkan kembali The Star.

Lebih lanjut Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer.

“Apakah berbicara tentang masalah Melayu melanggar hukum?” kata Rafique.

Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pejabat kepolisian Malaysia Norsiah Mohd Saaduddin membenarkan pihaknya memeriksa Mahathir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E

Internasional
23 jam lalu

600 Orang Lebih Tewas akibat Banjir di Asia Tenggara, Indonesia Paling Banyak

Health
1 hari lalu

CVSKL Malaysia Pakai Teknologi Mutakhir LithiX untuk Atasi Masalah Jantung

Internasional
3 hari lalu

Ini Komentar Mentan Malaysia soal Protes Indonesia Durian Bakal Jadi Buah Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal