KOLOMBO, iNews.id - Mantan presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dan mantan kepala intelijen terancam dituntut karena dianggap gagal mencegah aksi bom bunuh diri di gereja dan hotel saat perayaan Paskah 2 tahun lalu yang menewaskan 279 orang.
Hasil penyelidikan tim yang dibentuk 5 bulan setelah peristiwa, Sirisena yang lengser sebagai presiden pada 2020 dianggap lalai sehingga serangan paling berdarah di Sri Lanka pada 21 April 2019 itu terjadi.
Intelijen India 17 hari sebelum kejadian memperingatkan pihak berwenang Sri Lanka tentang potensi serangan kelompok militan.
Laporan komisi penyelidikan mengungkap, Sirisena sudah diberitahu oleh kepala intelijen mengenai peringatan serangan.
Dalam laporan yang diserahkan ke parlemen pada Selasa (23/2/2021), sebagaimana dikutip dari AFP, komisi penyelidikan menilai Jaksa Agung harus mempertimbangkan melakukan proses pidana terhadap Sirisena di bawah ketentuan KUHP negara itu.
Sirisena sejak awal membantah mengetahui peringatan itu namun belum berkomentar mengenai laporan terbaru ini.