Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Presiden Korea SelatanYoon Suk Yeol bebas dari penjara, Sabtu (8/3/2025). Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, pada Jumat kemarin memerintahkan pembebasan Yoon atas tuntutan pengacaranya karena penahanan sang presiden dinilai cacat hukum.

Pengacara menilai Yoon seharusnya bisa menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer tanpa harus ditahan.

Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul pada Sabtu sore setelah mendekam selama 52 hari. Meski demikian sidang kasus tuduhan pemberontakan serta pemakzulannya terus berlanjut.

Pembebasan Yoon dilakukan setelah Jaksa Agung Shim Woo Jung memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding, namun kesempatan itu tidak diambilnya.

Sementara itu Yoon tampak semringah saat keluar dari penjara. Dia melambaikan tangan kepada para pendukung sambil membungkuk dalam-dalam sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih atas perhatian mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

10 Fakta Kontroversi Ha Young Punya Buyut Pro-Jepang, Nomor 8 Menggemparkan!

4 hari lalu

Kronologi Lengkap Kontroversi Ha Young hingga Minta Maaf gegara Leluhur Pro-Jepang!

16 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

18 hari lalu

Pengembangan Jet Tempur KF-21 Kerja Sama Korsel-Indonesia Selesai, Segera Dioperasikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal