KUALA LUMPUR, iNews.id - Shalom Avitan (38), pria Israel yang ditangkap polisi Malaysia di Kuala Lumpur pada 27 Maret lalu dihadirkan ke pengadilan, Jumat (12/4/2024). Avitan didakwa dengan dua tuduhan yakni membeli senjata secara ilegal serta kepemilikan peluru tanpa izin.
Pengacara Avitan, Jeffrey Ooi, mengatakan kliennya mengaku tak bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Dia tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab (UEA) pada 12 Maret menggunakan paspor Prancis. Kemudian pada 27 Maret dia ditangkap polisi di sebuah hotel Kuala Lumpur bersama tas berisi 6 pucuk pistol dan 200 butir peluru.
Saat pemeriksaan, Avitan mengaku juga memiliki paspor Israel. Dari situlah kepolisian Malaysia mendalami kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan agen intelijen Mossad.
Namun Avitan membantah dirinya Mossad, melainkan datang ke Malaysia untuk memburu seorang pemimpin geng kriminal juga berkebangsaan Israel.