Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Ilustrasi LGBT. (FOTO: GETTY IMAGES)

Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.

Menurut ILGA, Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir. Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.

Negara-negara persemakmuran

Kebanyakan negara yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah negara-negara persemakmuran, jumlahnya mencapai 35 negara. Negara-negara ini mengacu pada aturan peninggalan zaman kolonial Inggris.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, mendesak pemerintah Brunei untuk mempertimbangkan kembali hukum baru tersebut, yang disebutnya,"akan berpotensi menimbulkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional".

Putusan Mahkamah Agung India pada 2018 menghapus India dari daftar negara-negara yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

9 hari lalu

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Tiba-Tiba Cabut Gelar Bangsawan Menantu Perempuan, Kenapa?

12 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

14 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal