HONG KONG, iNews.id - Pemerintah Hong Kong sangat menyesalkan langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menandatangani undang-undang (UU) HAM dan demokrasi sebagai bentuk dukungan atas unjuk rasa di kota semiotonomi itu.
Dalam pernyataan, Kamis (28/11/2019), seorang pejabat Hong Kong menyebut keputusan tersebut telah mencampuri urusan dalam negeri wilayahnya.
"Kedua tindakan itu jelas-jelas mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong," kata pejabat, dalam pernyataan, seperti dikutip dari AFP.
Dia menambahkan, pengesahan UU ini juga sama saja mengirim pesan yang salah atas demonstrasi Hong Kong.
Protes keras juga disampaikan China dengan memperingatkan pihaknya siap mengambil langkah tegas terhadap AS.