LONDON, iNews.id – Inggris menyatakan tidak akan tinggal diam jika China berkeras memberlakukan UU Keamanan Nasional-nya di Hong Kong. Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, menilai langkah China itu bertentangan dengan Perjanjian 1984.
“Hong Kong jadi kota yang berhasil karena warganya bebas. Jika China tetap berkukuh, ini akan bertentangan langsung dengan kewajiban yang harus mereka penuhi sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di PBB,” tulis Johnson di koran The Times.
Pemerintah Inggris dan Pemerintah China pada 1984 menandatangani perjanjian Sino-British Joint Declaration yang menjadi dasar penyerahan Hong Kong dari London ke Beijing pada 1 Juli 1997. Lewat perjanjian itu, Beijing menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme “satu negara, dua sistem” selama 50 tahun sampai 2047.
Akan tetapi, Parlemen China pada pekan lalu menyetujui usulan membuat aturan keamanan baru untuk Hong Kong. Beleid itu bertujuan menindak seluruh tindakan penghasutan, upaya pemisahan diri/aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing.
Badan intelijen dan aparat keamanan dari China daratan juga dapat membuat kantor perwakilan di Hong Kong untuk pertama kalinya saat beleid itu disahkan parlemen. “Banyak warga Hong Kong khawatir cara hidup mereka akan terancam, meskipun China mengatakan akan mempertahankannya,” kata Johnson.