Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan (Foto: AP)

Meskipun demikian, Yoon akan tetap mendapat fasilitas pengamanan sebagai mantan presiden. Hanya saja level perlindungan akan dikurangi secara signifikan dibandingkan saat menjabat. Yoon dan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee berhak mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama 5 tahun. Periode tersebut bisa diperpanjang jika dianggap penting.

Selain itu paspampres hanya menjaga kediaman, bukan pengawalan saat bepergian atau melekat.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan beberapa bulan setelah Majelis Nasional memakzulkan Yoon, tepatnya pada 14 Desember 2024. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

Sesuai UU yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ini Alasan Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte

21 jam lalu

Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte

5 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

7 hari lalu

Kim Jong Un Tiba-Tiba Pecat Menhan Korea Utara, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal