Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Ke-2 Korsel yang Dimakzulkan, Tak Dapat Uang Pensiun

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan (Foto: AP)

Meskipun demikian, Yoon akan tetap mendapat fasilitas pengamanan sebagai mantan presiden. Hanya saja level perlindungan akan dikurangi secara signifikan dibandingkan saat menjabat. Yoon dan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee berhak mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama 5 tahun. Periode tersebut bisa diperpanjang jika dianggap penting.

Selain itu paspampres hanya menjaga kediaman, bukan pengawalan saat bepergian atau melekat.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan beberapa bulan setelah Majelis Nasional memakzulkan Yoon, tepatnya pada 14 Desember 2024. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

Sesuai UU yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
4 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
9 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
14 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal