BOGOR, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi Penegakan Disiplin Aparatur Daerah (PDAD) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Total 19 orang ASN dan non-ASN terjaring razia ini.
"Ada 19 orang yang ditemukan melanggar," kata Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santoso, Kamis (22/6/2023).
Operasi tersebut digelar oleh petugas pada Rabu (21/6/2023) kemarin. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, tetapi paling banyak yakni kedapatan keluar kantor di jam kerja tanpa surat tugas.
"Sebagian besar keluar kantor di jam kerja tapi tidak dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan dan ada juga soal kelengkapan berpakaian seragam seperti memakai sandal, harusnya bersepatu," ucapnya.
Bagi pelanggar ASN akan diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk pegawai non-ASN diberikan laporan tertulis ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Diharapkan tingkat kepatuhan terhadap aturan meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Prayoga.