2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Anak Korban: Kami Puas

Jonathan Simanjuntak
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas dua terdakwa penembakan ayahnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Penembakan itu merenggut nyawa Ilyas.

"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," ujar Rizky usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selama proses persidangan, terungkap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang menembak korban. Sementara Sertu Akbar Adli pemilik senjata yang digunakan Bambang.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran didakwa terkait kasus penadahan.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) senilai total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan penghitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

5 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

10 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

10 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal