4. Wali Kota Tangerang Minta Pagar Beton Segera Dibongkar
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menemukan fakta tanah yang dipagari Ruli merupakan tanah fasilitas umum (fasum). Arief telah beraudiensi dengan BPN.
Dia menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris.
"Ya, kami sudah menginstruksikan kepada pihak Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya," kata Arief, kepada wartawan, di Puspemkot Pemerintahan, Senin (15/3/2021).
Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang di pagarnya itu," ujarnya.