5 Mahasiswa Jadi Tersangka buntut Demo Ricuh di Gedung DPR

Nur Khabibi
Polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka buntut demo ricuh di depan Gedung DPR (foto: iNews.id)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25) dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus saksi dan telah dipulangkan. 

Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut mereka melempar batu ke pintu gerbang hingga melakukan vandalisme terhadap gerbang dengan menggunakan cat semprot. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dan atau Pasal 160 tentang penghasutan, dan atau Pasal 406 tentang perusakan barang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

21 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

22 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

1 hari lalu

Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal