5 Tersangka Produksi Film Porno Libatkan Anak Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Refi Sandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Polda Metro Jaya menyebut lima tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang terlibat dalam kasus produksi ribuan film porno melibatkan anak di bawah umur di Tangerang, Banten terancam pasal berlapis. Para pelaku sudah ditahan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkaan pasal di antaranya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan kesusilaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Ade menjelaskan pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana 
penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

20 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

21 jam lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

3 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal